Baubau – Oknum anggota Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan, pihaknya telah mengamankan oknum anggotanya yang diketahui berinisial FZ.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang diperiksa oleh Propam di Polres Baubau,” ujar Erwin saat dihubungi metrokendari.com melalui sambungan telepon selular, Senin (19/4/2022).
Mantan Kapolres Konsel itu memastikan, pihaknya tidak main-main dan akan menindaktegas anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga
“Untuk proses pemeriksaan kita akan laksanakan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Jadi kasus ini tegas akan kita proses,” tegasnya.
Erwin mengatakan telah bertemu secara langsung dengan orang tua korban dan membawa anak tersebut ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Saya turun langsung semalam bertemu dengan orang tuanya dan kita bawa ke rumah sakit. Tapi situasi sudah kondusif tidak terjadi apa-apa,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polisi berinisial FZ yang bertugas di Polres Baubau menganiaya anak dibawah umur.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di di Kecamatan Wolio,...