Oknum Ketua RW di Baruga Dilapor ke Polda Sultra
Meskipun mendapat larangan, pelapor tetap menginstruksikan para pekerjanya untuk melanjutkan aktivitas. Situasi kemudian memanas ketika Terlapor R merespons dengan mengeluarkan kata-kata makian dan hinaan terhadap pelapor dengan nada yang sangat keras.
“Terlapor mengeluarkan kata-kata makian dengan nada yang sangat keras, sehingga pelapor merasa sakit hati dan nama baiknya tercemar. Salah satu ucapan terlapor yang dicatat dalam laporan adalah, ‘Kau kurang di tede kau,'” jelas sumber di kepolisian.
Pelapor SMÂ menduga tindakan R selaku Ketua RW di wilayah tersebut sudah melampaui batas kewenangannya dan menimbulkan dampak hukum.
Laporan ini kini menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk memproses dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, ancaman hukuman Penjara paling lama sembilan bulan.
Polda Sultra akan segera memulai penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami perselisihan antara warga dan Ketua RW tersebut.


Tinggalkan Balasan