Oknum Honorer Dishub Kota Kendari Ditangkap Kasus Narkoba, BB Setengah Kg Sabu
Kini pelaku beserta BB sabu telah diamankan di Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan