Oknum Hakim PN Unaaha Dituding Jadi Makelar Kasus Lahan di PT OSS
Menurut Andri, ajakan pertemuan oknum Hakim PN Unaaha tersebut, sesuatu yang perlu dipertanyakan, sebab dalam aturan mediasi hanya boleh dilakukan di ruang mediasi pengadilan, bukan dilakukan secara personal, apalagi melibatkan langsung hakim yang menangani perkara tersebut.
“Tidak boleh mediasi dilakukan diluar dari pengadilan,” tegasnya.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Komisi Yudisial RI telah memeriksa para terlapor.
“Minggu lalu, ada empat orang diperiksa Ketua PN Unaaha, dan tiga majelis hakim di Pengadilan Tinggi Sultra. Hadir salah satu Komisioner Komisi Yudisial RI,” jelas dia.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Hakim YAP yang dihubungi awak media ini belum merespons atau menjawab pesan maupun mengangkat telepon saat dihubungi pada Pukul 19.13 Wita (pesan), Pukul 19.20 Wita (pesan suara), Pukul 20.15 Wita (telepon WhatsApp), dan Pukul 20.15 (telepon seluler).
Reporter: Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan