Oknum Hakim PN Unaaha Dituding Jadi Makelar Kasus Lahan di PT OSS
Hakim YAP meyakinkan bahwa ia akan mengawal dan membantu gugatan baru tersebut, dan bahkan Hakim YAP mengklaim bahwa apa yang ia lakukan dan sarankan telah didukung oleh Pejabat Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Senior Asisten Kepala Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“YAP membujuk saya bahwa meskipun kalah, Ainun Indarsih akan tetap dibayar 14 hari setelah masa banding berakhir,” jelasnya.
*Ketua PN Unaaha dan Tiga Majelis Hakim di Laporkan ke Komisi Yudisial*
Kuasa Hukum Ainun Indarsih, Andri Darmawan mengatakan, suami kliennya melaporkan Ketua PN Unaaha, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, dan dua anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) RI.
Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan gugatan perlawanan eksekusi PT OSS, yang mana ada tindakan nonprodural oknum Hakim PN Unaaha menginisiasi pertemuan dengan maksud memediasi antara PT VDNI-PT OSS dan Ainun melalui suami kliennya.
“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suaminya klien, dia menawarkan untuk memediasi dengan OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, rekaman CCTV sudah diserahkan saat melapor ke Komisi Yudisial RI,” kata Andri.


Tinggalkan Balasan