metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Oknum Hakim PN Unaaha Dituding Jadi Makelar Kasus Lahan di PT OSS

Ilustrasi/metrokendari.com

Meskipun awalnya menolak karena tidak menghindari pembahasan yang mengarah ke suap Akbar lalu mengiyakan setelah PHB meyakinkannya bahwa pertemuan ini akan membahas angka pembayaran dari perusahaan. Karena PHB berhalangan ikut hadir, ia diminta berkomunikasi langsung dengan YAP. Inilah untuk pertama kalinya ia berkomunikasi lewat WhatsApp dengan YAP.

Dalam pertemuan itu, Hakim YAP menyatakan bahwa perusahaan hanya sanggup membayar Rp10 miliar. YAP menjelaskan bahwa majelis hakim dan perusahaan telah sepakat untuk
memenangkan PT OSS dalam putusan yang akan dikeluarkan pada 24 Februari
2025, dengan alasan keberadaan SHGB.

Ketua PN disebut telah mengumpulkan majelis hakim dan menegaskan bahwa ia
akan tetap menerbitkan pembatalan eksekusi karena keberadaan SHGB PT OSS, terlepas dari siapapun yang majelis hakim menangkan.

Hakim YAP membujuk Akbar agar pihak Ainun tidak mengajukan banding setelah kalah dalam putusan PN Unaaha. YAP juga menyarankan agar setelah kekalahan Ainun Indarsih berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Ainun Indarsih dapat mengajukan gugatan baru untuk membatalkan SHGB PT OSS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!