metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Oknum Hakim PN Unaaha Dituding Jadi Makelar Kasus Lahan di PT OSS

Ilustrasi/metrokendari.com

Tampak tidak tunduk pada putusan serta merta yang seharusnya tetap dapat
dilaksanakan meskipun ada perlawanan.
Sikap ini menjadi pertunjukan yang kontras.

Padahal, penetapan eksekusi merupakan keputusan Ketua PN yang sangat pruden, biasanya diambil dengan penuh kehati-hatian, analisa hukum mendalam, detail, komprehensif, serta pertimbangan hukum yang kuat, termasuk memperhatikan kekuatan putusan serta merta.

Ketua PN sebenarnya dapat menolak gugatan perlawanan eksekusi dengan dasar kepatuhan pada putusan pengadilan, khususnya putusan serta merta. Perlu ditegaskan, putusan serta merta bukanlah putusan yang mudah dikabulkan.

“Jenis putusan ini hanya diberikan jika sebelumnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan erat dengan pokok gugatan yang diajukan persis seperti kondisi perkara kami,” ucap Erytnanda Akbar, suami Ainin Indarsih dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Rabu (24/9/2025).

Kecurigaan atas keberpihakan PN Unaaha ke PT OSS dengan menerima gugatan perlawanan eksekusi, mulai nampak. Ia mengatakan, disaat perkara sedang dalam proses sidang, dirinya menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang berinisial GA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!