metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Oknum Hakim PN Unaaha Dituding Jadi Makelar Kasus Lahan di PT OSS

Ilustrasi/metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Ditengah situasi kekaburan kepastian hukum yang dialami Ainun Indarsih dalam melawan perusahaan pemurnian biji nikel berlabel proyek strategi nasional (PSN) PT VDNI dan PT OSS terkait sengketa lahan, kini terendus adanya dugaan “main mata” Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam perkara tersebut.

Diketahui Ainun Indarsih, pihak yang memperkarakan PT VDNI-PT OSS atas penguasaan lahan seluas 200×400 meter persegi di Desa Polara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara ilegal.

Hal itu dibuktikan dengan 6 putusan yang pengadilan yang secara tegas memutus Ainun Indarsih sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Sedangkan PT OSS, hanya berlandaskan kepemilikan SHGB yang diperoleh secara ilegal, dan SHGB atas objek sengketa itu sendiri sudah pernah ditolak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Upaya permohonan eksekusi lahan pun diajukan, sempat dilakukan peninjauan lokasi (Konstatering) di area sengketa yang sudah dimenangkan Ainun Indarsih. Namun, kejanggalan terjadi eksekusi yang seharusnya berjalan lancar dengan dasar hukum yang sudah terang benderang, justru tertunda akibat PN Unaaha terima permohonan gugatan perlawanan eksekusi PT OSS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!