Oknum Dokter Gigi Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Butur Tidak Ditahan
Tersangka Dianggap Kooperatif Oleh Polisi
Selain itu, Sumarno menyebut tersangka dinilai kooperatif ketika dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah dua kali kita melakukan pemanggilan dia hadir tepat waktu dan saat memberikan keterangan dia koperatif, dia juga tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti atau tindak pidana yang lain itu dua alasanya,” ucapnya.
“Berkas perkara segera kita akan kirim ke kejaksaan karena berkasnya kita masih lengkapi seperti kelengkapan administrasi berkas. Kalau sudah lengkap baru kita kirim, kan ini tidak dibatasi waktu ada prioritas,” tambah Sumarno.
Baca Juga : Oknum Dokter Gigi di Butur Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Hal yang sama juga disampaikan Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Sarsia bahwa, menurut aturan yang ada jika ancaman hukuman dibawa dari 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.
Tinggalkan Balasan