Oknum Dokter Gigi Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Butur Tidak Ditahan
METROKENDARI.ID – Oknum Dokter gigi berinisial S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, hingga saat ini tidak ditahan oleh Kepolisian.
Alasannya, tersangka tidak ditahan karena berdasarkan merujuk KUHAP, ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dapat langsung dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno. Menurutnya Dalam KUHAP seseorang ditahan itu harus dengan dua alat bukti dan ancaman hukumanya diatas 5 tahun dengan pasal 351 dan pasal 335 itu termaksud pasal pengecualian.
“Kalau undang undang pelecehan seksual ini bukan kategori pasal pengecualian sehingga dengan ancaman dibawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan. Itu salah satu alasanya kenapa dokter gigi tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sumarno kepada metrokendari.com, Kamis (13/10/2022).
Tinggalkan Balasan