METROKENDARI.ID – Oknum Dokter gigi berinisial S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, hingga saat ini tidak ditahan oleh Kepolisian.
Alasannya, tersangka tidak ditahan karena berdasarkan merujuk KUHAP, ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dapat langsung dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno. Menurutnya Dalam KUHAP seseorang ditahan itu harus dengan dua alat bukti dan ancaman hukumanya diatas 5 tahun dengan pasal 351 dan pasal 335 itu termaksud pasal pengecualian.
“Kalau undang undang pelecehan seksual ini bukan kategori pasal pengecualian sehingga dengan ancaman dibawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan. Itu salah satu alasanya kenapa dokter gigi tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sumarno kepada metrokendari.com, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga
Tersangka Dianggap Kooperatif Oleh Polisi
Selain itu, Sumarno menyebut tersangka dinilai kooperatif ketika dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah dua kali kita melakukan pemanggilan dia hadir tepat waktu dan saat memberikan keterangan dia koperatif, dia juga tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti atau tindak pidana yang lain itu dua alasanya,” ucapnya.
“Berkas perkara segera kita akan kirim ke kejaksaan karena berkasnya kita masih lengkapi seperti kelengkapan administrasi berkas. Kalau sudah lengkap baru kita kirim, kan ini tidak dibatasi waktu ada prioritas,” tambah Sumarno.
Baca Juga : Oknum Dokter Gigi di Butur...