Buton Utara – Polres Buton Utara (Butur), resmi menetapkan oknum dokter gigi berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual, Rabu (28/9/2022).
Dokter S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi cukup bukti.
“Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka siang tadi setelah penyidik melakukan gelar perkara dua kali dan adanya bukti-bukti yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno saat dihubungi metrokendari.com.
Sumarno menjelaskan, tersangka tidak ditahan sebab masih akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga
“Kita belum ambil kesimpulan untuk melakukan penahanan karena masih akan kita panggil bersangkutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, seorang Dokter gigi berinisial S dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pada awal September 2022 lalu.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di klinik gigi milik Dokter S di Butur. Berdasarkan keterangan korban mengaku dilecehkan saat sedang berobat di klinik Dokter S.
Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta