METROKENDARI.COM – Oknum Dokter berinisial ERS (31) tahun, resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan penyekapan karyawan.
ERS diamankan oleh aparat Polresta Kendari di kediamannya Jalan Malaka Citra Land, Kota Kendari, pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
“yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan penganiayaan terhafap korban,”ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
BACA JUGA :Tragis! Karyawati Apotik Diduga Disekap Lalu Disiksa Oleh Majikannnya di Kendari
Baca Juga
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Untuk diketahui, ERS merupakan seorang Dokter yang juga pemilik sebuah Apotik di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
ERS ditangkap oleh Polisi karena menganiayaa karyawannya sendiri hingga jatuh pinsan berinisia ZST (25) tahun.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam Apotik milik...