Oknum Camat di Konawe Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
“Didalam grub tersebut ada kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas dan muspika,” kata Restu.
Akibat tindakannya itu, MK dikenakan dengan Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga
“Kemudian selanjutnya, sesuai Jadwal, tanggal 16 kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21 nya,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan