Jakarta– Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Baca Juga
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas...