Kendari – Sistem investasi AGT (Advance Global Technology) yang belakangan ini menjadi topik perbincangan publik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf.
Dia membeberkan sistem yang dijalankan oleh AGT tidak bergerak dibidang aktivitas usaha. Sehingga diidentifikasi menggunakan skema ponzi dan illegal.
“Tidak ada aktivitas usahanya, hanya member get member sepertinya,” ujar Yusuf kepada metrokendari.com, Senin (4/7/2022).
Yusuf menyebut, modus yang dikembangkan oleh aplikasi AGT ini bukan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga
“AGT bukan di bawah kewenangan OJK, bagi korban bisa melaporkan ke satuan tugas waspada investasi (SWI) atau kepolisian yang merupakan satu anggota SWI,” terangnya.
Terkait kasus itu, Yusuf mengimbau agar masyarakat bijak dalam berinvestasi, pastikan legalitas nya, apakah perusahaan terdaftar dan berizin di otoritas berwenang seperti OJK atau BAPPEPTI.
“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis/return/hasil yang tinggi (logis). Kalau ragu bisa tanya ke kontak OJK di nomor 157 atau kunjungi website OJK. Disana terdapat info terkait dengan perusahaan investasi illegal yang ditutup oleh OJK/SWI,” jelasnya.
Baca juga : Ratusan Warga di Kendari Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong AGT
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 500 warga di Kota Kendari...