OJK Sultra: Investasi Berkedok Aplikasi AGT di Kendari Ilegal, Korban Diminta Melapor
Kendari – Sistem investasi AGT (Advance Global Technology) yang belakangan ini menjadi topik perbincangan publik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf.
Dia membeberkan sistem yang dijalankan oleh AGT tidak bergerak dibidang aktivitas usaha. Sehingga diidentifikasi menggunakan skema ponzi dan illegal.
“Tidak ada aktivitas usahanya, hanya member get member sepertinya,” ujar Yusuf kepada metrokendari.com, Senin (4/7/2022).
Yusuf menyebut, modus yang dikembangkan oleh aplikasi AGT ini bukan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.
“AGT bukan di bawah kewenangan OJK, bagi korban bisa melaporkan ke satuan tugas waspada investasi (SWI) atau kepolisian yang merupakan satu anggota SWI,” terangnya.
1 Komentar