OJK Sultra Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman Online Ilegal
Sampai dengan 6 April 2021, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 146 perusahaan dengan 9 perusahaan diantaranya menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan data OJK per bulan Februari 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp169,52 triliun. Sementara itu, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 49,19 juta dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 594 ribu.
“OJK mendorong perusahaan fintech P2PL untuk menjamin dan meningkatkan kualitasnya seperti meningkatkan modal, transparansi kepada pengguna, tata kelola pengawasan, peningkatan pendanaan di sektor produktif dan di luar Jawa, serta meningkatkan edukasi,” tambah Tris.
Lebih lanjut Tris menyatakan bahwa dengan karakter fintech P2PL yang sangat sederhana, keputusan pemberian kredit yang cepat, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, menjadi alasan banyaknya pihak yang ingin masuk di industri fintech P2PL.
“Namun perlu diingat, jangan sampai meminjam di fintech illegal,” kata Tris menutup paparannya.
Tinggalkan Balasan