EkonomiMetro KendariNews

OJK Sultra Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman Online Ilegal

×

OJK Sultra Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan artikel ini
OJK Sultra
Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution

Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar webinar acara ‘OJK Goes to Campus” yang diikuti oleh 262 peserta dari Kampus STIE 66 Kendari.

Acara webinar itu mengangkat tema “Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL): Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia.”

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly, mengatakan kegiatan digelar untuk mengenalkan industri fintech P2PL atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.

Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.

“OJK Sulawesi Tenggara terus meningkatkan edukasi di masyarakat yang disinergikan dengan program tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Dengan sinergi dan kerja keras tersebut target indeks inklusi keuangan sebesar 90% dan literasi keuangan sebesar 50% pada tahun 2024 diharapkan dapat tercapai,” kata Fredly.

Dia menambahkan, akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan immateril.

Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan.

Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah dan menindak entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.

“Prinsip untuk memperhatikan legal dan logis terus kami gaungkan kepada masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih produk investasi,” tambah Fredly.

Sementara itu Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online.

“Saat ini baru sekitar 19% UMKM di Indonesia yang didanai oleh lembaga jasa keuangan. Industri fintech P2PL dapat mempermudah akses pendanaan UMKM,” ujar Tris.

Sampai dengan 6 April 2021, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 146 perusahaan dengan 9 perusahaan diantaranya menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

error: Dilarang Keras Copy Paste!