OJK Dan Polda Sultra Bersinergi Bahas Strategi Pemberantasan Judi Online
“Faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam judi online meliputi kemudahan akses ke platform perjudian, janji kemenangan cepat, tekanan akibat masalah keuangan dan urangnya edukasi terkait risiko perjudian, ” ungkap Ipda Muh. Syarif.
Baca Juga :Â Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid Diberi Tugas Perangi Judi Online
Namun, dampaknya sangat merugikan. IPDA Muhammad Syarif menjelaskan bahwa judi online dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, konflik dalam keluarga, gangguan kesehatan mental, dan efek negatif lainnya. Banyak orang yang awalnya mencoba judi online hanya untuk hiburan, tetapi akhirnya terjebak dalam kecanduan yang sulit dihentikan.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
Polda Sultra sendiri telah menangani lima kasus judi online sepanjang tahun 2024. Untuk mencegah penyebaran aktivitas ilegal ini, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. IPDA Muhammad Syarif memaparkan beberapa langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi judi online, yaitu edukasi dan penyuluhan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Tinggalkan Balasan