Nyambi Edar Narkoba, Wanita Tukang Pijat Asal Kendari ini Ditangkap Polisi
Dolfi menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat belasan paket sabu itu dari seorang pengedar narkoba lainnya yang ada di wilayah Kota Kendari.
“Modus pelaku dalam dalam sindikat atau jaringan narkoba ini sebagai pengedar dengan sistem tempel. Untuk lebih lanjut, Polisi masih akan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” tandasnya.
Kini pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Dolfi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan