KriminalMetro KendariNews

Nyambi Edar Narkoba, Wanita Tukang Pijat Asal Kendari ini Ditangkap Polisi

×

Nyambi Edar Narkoba, Wanita Tukang Pijat Asal Kendari ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Vina saat doamankan di Polda Sultra, pada Rabu (7/4/2021) malam

Kendari– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang wanita pengedar narkoba dengan barang bukti 11,6 gram.

Identitas pelaku diketahui bernama Vina (38) tahun, sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat tradisional. Vina ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Penangkapan pertama dilakukan saat pelaku sedang berada di tempat kerjanya di salah satu panti pijat di wilayah Kendari Barat. Disitu petugas menemukan 16 paket sabu siap edar,” uajr Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dolfi, tim Unit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Jalan Mata Air.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, petugas kembali menemukan 10 paket sabu siap edar milik Vina (pelaku). Selanjutnya barang bukti itu diamankan bersama pelaku ke Mapolda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dolfi menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat belasan paket sabu itu dari seorang pengedar narkoba lainnya yang ada di wilayah Kota Kendari.

“Modus pelaku dalam dalam sindikat atau jaringan narkoba ini sebagai pengedar dengan sistem tempel. Untuk lebih lanjut, Polisi masih akan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” tandasnya.

Kini pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Dolfi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!