Nyambi Edar Narkoba, Wanita Tukang Pijat Asal Kendari ini Ditangkap Polisi
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang wanita pengedar narkoba dengan barang bukti 11,6 gram.
Identitas pelaku diketahui bernama Vina (38) tahun, sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat tradisional. Vina ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Mata Air, Kelurahan Puday, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Penangkapan pertama dilakukan saat pelaku sedang berada di tempat kerjanya di salah satu panti pijat di wilayah Kendari Barat. Disitu petugas menemukan 16 paket sabu siap edar,” uajr Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Tidak hanya sampai disitu, lanjut Dolfi, tim Unit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Jalan Mata Air.
Tinggalkan Balasan