Metro KendariNews

Nyamar Jadi Pelanggan, Satpol PP Depok Berhasil Bongkar Praktek Prostitusi di Kos-Kosan

×

Nyamar Jadi Pelanggan, Satpol PP Depok Berhasil Bongkar Praktek Prostitusi di Kos-Kosan

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Kos-Kosan
Nyamar Jadi Pelanggan, Satpol PP Depok Berhasil Bongkar Praktek Prostitusi di Kos-Kosan

METROKENDARI.ID – Satpol PP Kota Depok menangkap 28 orang dari sebuah tempat kos yang diduga menjadi sarang prostitusi di Cilodong. Satpol PP Depok menyamar jadi pelanggan demi membongkar prostitusi di indekos tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi menjelaskan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya dugaan prostitusi online di sebuah rumah kos di Cilodong, Kota Depok.

“Dari 3 lokasi tempat kos, memang dari 3 lokasi itu anggota kami bertransaksi via MiChat. Ternyata benar di tempat kos itu,” kata Muhammad Fahmi saat dimintai konfirmasi, Senin (28/11/2022).

Fahmi mengatakan petugas kemudian melakukan transaksi memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat, namun tidak sampai ‘mengeksekusi’. Hal ini, menurut Fahmi, dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.

“Iya padahal dari masing-masing kos itu anggota kami sudah bertransaksi via Michat mereka sudah sepakat walaupun tidak mengeksekusi ya, cuma karena ingin menjebak aja bener apa enggak,” terang Fahmi.

Setelah itu petugas Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar saja di indekos tersebut dijadikan sebagai sarang prostitusi.

“Ternyata tempat itu ingin dijadikan tempat eksekusi untuk transaksi online mereka, walaupun pada saat kita gerebek ada juga yang cuma pacaran, menurut pengakuan mereka,” ucapnya.

Fahmi juga menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/11). Karena usaha itu, Satpol PP berhasil menangkap 28 orang terdiri atas 20 wanita dan 8 laki-laki (2 di antaranya waria).

Selanjutnya, 28 orang tersebut dibina dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi. Namun 8 orang di bawah umur dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Beji, Depok.

error: Dilarang Keras Copy Paste!