metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Novi, Dalang Pembunuhan Sadis Ibu Mertua di Kendari Terancam Hukuman Mati

Novi dan Chimank diamankan di Polresta Kendari (Dok. metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Novi (24) tahun, dalang pelaku pembunuhan ibu mertuanya Mirna (51) tahun, terancam dijatuhi hukuman mati usai ditangkap oleh Kepolisian.

Dalam kasus ini, Novi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Bukti semakin kuat setelah wanita yang berstatus menantu korban ini juga telah mengakui tindakannya.

“Pelaku disangkakan pasal 340 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga : Fakta Baru Pengakuan Novi, Otak Pembunuhan Mertua di Kendari Berkedok Dibegal

Aris menambahkan, selain Novi, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana itu juga ikut terjerat pasal 340.

“Satu pelaku lagi yang bernama Muhammad Firmansyah alias Chimank (21) tahun, juga disangkakan pasal 340 karena terlibat dan ikut merencanakan pembunhan terhadap korban,” terangnya.

Kronologi Skenario Menantu Bunuh Mertua

Untuk diketahui, Novi bersama Chimank ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari, di kawasan BTN Rezky Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (16/4/2024),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!