Novi, Dalang Pembunuhan Sadis Ibu Mertua di Kendari Terancam Hukuman Mati
METROKENDARI.COM – Novi (24) tahun, dalang pelaku pembunuhan ibu mertuanya Mirna (51) tahun, terancam dijatuhi hukuman mati usai ditangkap oleh Kepolisian.
Dalam kasus ini, Novi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Bukti semakin kuat setelah wanita yang berstatus menantu korban ini juga telah mengakui tindakannya.
“Pelaku disangkakan pasal 340 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (17/4/2024).
Baca Juga :Â Fakta Baru Pengakuan Novi, Otak Pembunuhan Mertua di Kendari Berkedok Dibegal
Aris menambahkan, selain Novi, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana itu juga ikut terjerat pasal 340.
“Satu pelaku lagi yang bernama Muhammad Firmansyah alias Chimank (21) tahun, juga disangkakan pasal 340 karena terlibat dan ikut merencanakan pembunhan terhadap korban,” terangnya.
Kronologi Skenario Menantu Bunuh Mertua
Untuk diketahui, Novi bersama Chimank ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari, di kawasan BTN Rezky Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (16/4/2024),
Tinggalkan Balasan