METROKENDARI.COM – Novi (24) tahun, dalang pelaku pembunuhan ibu mertuanya Mirna (51) tahun, terancam dijatuhi hukuman mati usai ditangkap oleh Kepolisian.
Dalam kasus ini, Novi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Bukti semakin kuat setelah wanita yang berstatus menantu korban ini juga telah mengakui tindakannya.
“Pelaku disangkakan pasal 340 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (17/4/2024).
Baca Juga :Fakta Baru Pengakuan Novi, Otak Pembunuhan Mertua di Kendari Berkedok Dibegal
Aris menambahkan, selain Novi, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana itu juga ikut terjerat pasal 340.
Baca Juga
“Satu pelaku lagi yang bernama Muhammad Firmansyah alias Chimank (21) tahun, juga disangkakan pasal 340 karena terlibat dan ikut merencanakan pembunhan terhadap korban,” terangnya.
Kronologi Skenario Menantu Bunuh Mertua
Untuk diketahui, Novi bersama Chimank ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari, di kawasan BTN Rezky Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (16/4/2024),
Novi ditangkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna (51) tahun pada 7 April 2024 lalu di Jalan Madusila, dekat Kantor DPRD Kota Kendari.
Dalam kasus ini, Novi yang merencanakan siasat pembunuhan terhadap korban. Untuk menghabisi nyawa mertuanya, dia menyuruh orang lain yang dibayar dengan upah Rp 75 juta.
Baca Juga :Terkuak! Motif Sakit Hati, Novi Atur...