“Ada kerugian materil, nama tercemar akibatnya menimbulkan kerugian materil. Cuma apakah Nikita melakukan itu, saya tidak mau komen,” tukasnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Baca Juga
Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani juga ditolak. Jaksa Penuntut Umum menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan berbagai alasan, salah satunya untuk memudahkan proses hukum.