Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Hotman Paris Langsung Turun Tangan
“Nggak sampai setengah jam saya dapat press rilis dari kejaksaan ternyata yang mereka tuduhkan itu Pasal 27 ayat 3 itu hukumannya 4 tahun, juncto dikaitkan dengan Pasal 36 dan 51 UU ITE isinya apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor itu ancamannya 12 tahun,” sambungnya.
Adanya kaitan pasal tersebut yang menjadi salah satu alasan Nikita Mirzani ditahan. Apabila pencemaran nama baik itu membuat pelapor mengalami kerugian materi, Nikita Mirzani bisa terancam maksimal 12 tahun penjara.
Namun, adanya kerugian materi itu tak bisa sembarangan. Pelapor yang melaporkan Nikita Mirzani harus bisa memberikan bukti adanya kerugian materil yang dia alami.
“Cuma untuk membuktikan pencemaran itu harus benar-benar buktinya nyata. Harus ada bukti apakah dia kehilangan income, diputus kontraknya, atau kayak pengacara kliennya kabur. Harus ada bukti konkret,” tegas Hotman Paris.
Tinggalkan Balasan