metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Hotman Paris Langsung Turun Tangan

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Hotman Paris Langsung Turun Tangan

METROKENDARI.ID – Hotman Paris sempat membuat postingan soal pertanyaan alasan Nikita Mirzani ditahan hanya karena tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mendapat penjelasan dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Hotman Paris menegaskan pelapor harus bisa memberikan bukti nyata atas kerugian materi.

Setelah mengunggah usai mempertanyakan alasan penahanan Nikita Mirzani, tak lama Hotman menghapus unggahan tersebut. Bukan tanpa alasan, Hotman merasa sudah mendapat penjelasan soal alasan Nikita Mirzani ditahan.

“Jadi semula saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan. Karena kalau itu pasal pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU UU ITE, maksimal hukumannya 4 tahun, tak bisa ditahan. Makanya di postingan saya, saya tanya apakah ada pasal lain? Saya yakin mereka juga pasti hati-hati,” jelas Hotman Paris saat live Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!