“Kalau totalnya lebih dari Rp 360 juta. Cuman minimal saya ambil itu (estimasi minimal kerugian)” sebutnya.
Kasus inipun tidak langsung diproses hukum oleh polisi. Bakri memilih menempuh upaya mediasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku.
“Sebenarnya keluargaku mau memenjarakan secepatnya, tapi saya bilang biar mi karena kasihan orang tuanya. Jadi saya pikir sementara dikasih waktu,” ucap Bakri.
Bakri mengatakan SS dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Jangka waktu pelunasannya hanya sebulan.
“Saya kasih keringanan dan dia bilang biar mi dia bayar Rp 100 juta dan dibayar selambat-lambatnya satu bulan,” ungkap Bakri.
Baca Juga
Tuntutannya ini diakui Bakri tak sebanding perhitungan total kerugian yang dialaminya. Akan tetapi nominal itu mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.
“Saya kasih kebijaksanaan agar baik semuanya, anak-anak (pelaku) bisa sadari dirinya dan orang tuanya tidak terlalu terbebani karena saya lihat kemampuan orang tuanya juga memprihatinkan,” bebernya.
Bakri menyebut, orang tua pelaku pun menyanggupi tuntutan itu. Perjanjian tersebut disepakati lewat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Saya pikir mending kalau dia mau bayar saya kasih keringanan. Tetapi kapan dia tidak tepati janjinya itu, saya serahkan ke pihak berwajib,” tegas Bakri.