Kini pelaku telah resmi menjadi tersangka dan diamankan dalam sel tahanan Polresta Kendari. Sementara itu, Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
“Tersangka AS dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hamka.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta