Ngekos Sambil Edar Sabu, Pemuda di Depan Kampus UHO Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Tak Kapok, Mantan Napi Kembali Ditangkap Kasus Sabu di Kendari
Pelaku Diupah Edar Paket Sabu
Lebih lanjut Hamka menerangkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat paket sabu tersebut dari seseorang pengedar lainnya di Kota Kendari. Pelaku diperintah dan akan diberi imbalan uang jika berhasil mengedarkan sabu tersebut ke pelanggan.
“Pelaku diupah Rp 100 ribu jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut ke pelanggannya. Modus pengedaran yang dilakukan oleh pelaku dengan cara sistem tempel,” terangnya.
Kini pelaku telah resmi menjadi tersangka dan diamankan dalam sel tahanan Polresta Kendari. Sementara itu, Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
“Tersangka AS dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hamka.
Tinggalkan Balasan