Ngekos Sambil Edar Sabu, Pemuda di Depan Kampus UHO Ditangkap Polisi
“Pelaku diupah Rp 100 ribu jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut ke pelanggannya. Modus pengedaran yang dilakukan oleh pelaku dengan cara sistem tempel,” terangnya.
Kini pelaku telah resmi menjadi tersangka dan diamankan dalam sel tahanan Polresta Kendari. Sementara itu, Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
“Tersangka AS dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hamka.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan