metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Ngekos Sambil Edar Sabu, Pemuda di Depan Kampus UHO Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Polresta Kendari kasus penangkapan pengedar sabu, Kamis (16/2/2023) Foto. IST

“Pelaku diupah Rp 100 ribu jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut ke pelanggannya. Modus pengedaran yang dilakukan oleh pelaku dengan cara sistem tempel,” terangnya.

Kini pelaku telah resmi menjadi tersangka dan diamankan dalam sel tahanan Polresta Kendari. Sementara itu, Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.

“Tersangka AS dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hamka.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!