Dalam melakukan transaksinya, lanjut Faturrahan, HA berkomunikasi langsung dengan calon pembelinya lewat komunikasi telepon selular. Kemudian bertemu di suatu tempat aman dan terjadilah jual beli sabu.
“Menurut keterangan HA (pelaku.red), aktiv menawarkan dan menjual sabu tersebut di daerahnya. Namun untuk mengetahui sudah berapa banyak paket sabu yang dijual, kita masih sedang selidiki lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang Wanita di Kendari Kembali Ditangkap Polisi
Baca Juga
Saat ini HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HA dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.