Nekat Jual Sabu, Seorang Gadis dan Teman Prianya di Kendari Ditangkap Polisi
Usai ditangkap dan mengamankan barang bukti puluhan sachet sabu, IR dan AH kemudian digiring ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar. Paket sabu itu diperoleh dari seseorang di Kota Kendari yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelas Faturrahman.
Sementara itu, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra usai ditangkap.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan