Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap dua orang pengedar sabu di Kota Kendari.
Kedua pelaku berinisial berinisial IR (19) dan HA (19) tahun. Dari salah satu pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang wanita yang berinisial HA.
Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Tim Subdit I mengamankan kedua pelaku saat akan transaksi menggunakan sebuah mobil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil dan kamar kos pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 28 sachet berisi sabu dengan total berat keseluruhan 266 gram,” ujar Faturahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com.
Baca Juga
Usai ditangkap dan mengamankan barang bukti puluhan sachet sabu, IR dan AH kemudian digiring ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar. Paket sabu itu diperoleh dari seseorang di Kota Kendari yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelas Faturrahman.
Sementara itu, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra usai ditangkap.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.