Nekat Jadi Pengedar Sabu, Mantan Karyawan Pabrik Morosi Ditangkap Polisi
Sementara itu pelaku mengaku nekat jadi pengedar sabu karena tidak memiliki penghasilan sejak berhenti bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik nikel yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Saya habis resign dari Morosi, tidak ada kerjaku dan ada yang ajak jadi saya terpaksa jadi pengedar sabu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Kendari beserta Barang Bukti (BB).
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan