Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res) Polres Kendari, kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 13 gram.
Pelaku berinisial MS (30) tahun, digrebek dan digeledah oleh kepolisian di pinggir jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Toobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pada 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.39 Wita.
“Pada penggrebekan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 16 sachet plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 13 gram, siap edar yang disembunyikan dalam bungkusan kopi,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto.
Didik menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku menyebut sudah dua kali menerima paket sabu dari seorang bandar yang saat ini dalam pengejaran.
“Hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku mendapat 20 paket sabu yang ditempelkan disekitaran Punggolaka, sebelumnya 4 paket sabu sudah di tempelkan di tempat yang sama, sisahnya belum sempat di edarkan langsung diamankan oleh aparat Sat Res narkoba Polres Kendari,” terangnya.
Baca Juga
Sementara itu pelaku mengaku nekat jadi pengedar sabu karena tidak memiliki penghasilan sejak berhenti bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik nikel yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
“Saya habis resign dari Morosi, tidak ada kerjaku dan ada yang ajak jadi saya terpaksa jadi pengedar sabu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Kendari beserta Barang Bukti (BB).
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.