Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNarkoba

Nekat Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

×

Nekat Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pil Ekstasi
Pelaku diamankan tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari

Baca Juga : Sepanjang 2022, 529 Pengedar dan 17 Kg Barang Bukti Sabu di Sultra Diamankan Polisi

Hamka juga menjelaskan, tersangka merupakan salah satu residivis tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Akibat Perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

error: Dilarang Keras Copy Paste!