Nekat Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya memperoleh Narkotika diduga jenis ekstasi, dari seorang lelaki inisial DK dengan cara ditempelkan. Tersangka juga mengaku di iming – imingi imbalan uang, apabila berhasil mengantarkan paket narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.
Baca Juga : Sepanjang 2022, 529 Pengedar dan 17 Kg Barang Bukti Sabu di Sultra Diamankan Polisi
Hamka juga menjelaskan, tersangka merupakan salah satu residivis tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Akibat Perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Tinggalkan Balasan