Baca Juga : Sepanjang 2022, 529 Pengedar dan 17 Kg Barang Bukti Sabu di Sultra Diamankan Polisi
Hamka juga menjelaskan, tersangka merupakan salah satu residivis tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Baca Juga
Akibat Perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.