METROKENDARI.ID – Polres Konawe Utara (Konut), mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu berinisial J (45), N (44) dan M (37) tahun, dengan barang bukti sebanyak 6,44 gram.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada dua lokasi dan waktu yang berbeda. Para pelaku ditangkap pada saat masih dalam nuansa bukan suci Ramadhan, pada 3 April 2023.
“Dari ketiga pelaku ini, satu merupakan residivis dan satunya lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Priyo kepada metrokendari.com, Rabu (5/4/2023).
Eks Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra itu menerangkan, saat ini para pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Konut.
“Para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, dan saat ini sudah ditahan,” ungkapnya.
Baca Juga
Baca Juga : Suami Istri di Konut Ditangkap Polisi Kepergok Pakai Sabu di Kos
Priyo menegaskan, narkotika merupakan musuh bersama yang harus diberantas bersama-sama, karena dapat merusak generasi muda.
“Narkotika ini juga jadi salah satu pemicu terjadinya kasus kriminalitas, olehnya itu kami mengajak para pemuda dan masyarakat umumnya untuk sama-sama memerangi narkotika,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta