Setelah ditangkap, pelaku sselanjutnya dibawa ke Polresta Kendari, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi DT 2835 CM,” ungkapnya.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta