Konawe Utara– Seorang pria berinisial IR (32) tahun, asal Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus meratapi nasibnya di balik sel jeruji besi kantor Polisi usai mencuri sebuah sepeda motor.
Dia ditangkap karena mencuri sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, pada Selasa (30/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rahmad Zamzam mengatakan, pelaku yang diketahui seorang sopir itu awalnya sedang melintas mengangkut BBM. Melihat motor yang baru saja alami kecelakaan sedang terparkir di pinggir jalan, langsung diangkutnya menggunakan mobil.
“Dia sedang lewat, terus lihat ada motor parkir di pinggir jalan, motor itu bekas orang yang kecelakaan. Dalam pikiran pelaku, motor yang terparkir itu tidak ada pemiliknya sehingga langsung melakukan aksinya memuat motor tersebut dan menurunkannya di Kecamatan Oheo,” ujar Rahmad.
Baca Juga
Dia menambahkan, motor yang diambil oleh pelaku sempat dibawa ke Kota Kendari, usai mengantar BBM ke salah satu perusahaan di Kecamatan Langgikima.
“Pelaku ini pekerjaanya seorang sopir pengangkut BBM. Suai mengantar BBM, motor itu dia langsung angkat lagi ke mobilnya lalu dibawa ke Kendari,” kata Rahmad.
Laporan. Wayan Sukanta