Berita Kriminal KendariCuranmorKriminalMetro KendariNews

Nekat Curi Motor, Bocah SMP di Kendari Diamankan Polisi

×

Nekat Curi Motor, Bocah SMP di Kendari Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Bocah SMP
Kapolsek Mandonga, Kompol MOchammad Salman saat gelar konferensi pers kasus curanmor, Jumat (25/3/2022), Foto. Istimewa

Lanjut dia, adapun kronologinya adalah saat motor milik Rizky Alhidayah dalam keadaan terparkir dengan kondisi kunci tidak tercabut pada Sabtu (15/3/2022). Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku RA dengan membawa lari motor tersebut lalu disembunyikan di salah satu tempat.

“Beberapa waktu kemudian, pelaku langsung merubah warna motor tersebut dari warna merah menjadi warna hitam dengan menggunakan piloks,”bebernya.

Atas peristiwa itu korban diperkirakan mengalami kerugian materil senilai Rp 13 juta.

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Bos Begal Sadis yang Kerap Resahkan warga Kendari

Meski demikian, kata Salman , palaku masih kategori dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan akan dilakukan upaya diversi yakni di luar proses peradilan pidana sesuai UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak.

Pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP maksimal 7 tahun penjara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!