Nekat Curi Baterai Tower Telkomsel, Seorang Pemuda di Kendari Diringkus Polisi
Dia menerangkan, dari tiga pelaku itu baru satu yang berhasil ditangkap yaitu BA. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial RA dan AD melarikan dari.
“Dua pelaku itu sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, baterai Telkomsel yang dicurinya itu rencanannya akan dijual ke seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
“Dari pengakuan pelaku, nekat mencuri baterai tower Telkomsel itu alasan uangnya untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” kata Alwi.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus itu, BA dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan