metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Nekat Buka Saat Bulan Ramadhan, 4 Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP

Nekat Buka Saat Bulan Ramadhan, 4 Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada Bulan Suci Ramadan, aturan yang berlaku yaitu:

1. Diskotek atau kelab malam atau pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.

2. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB.

3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB.

4. Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB.

5. Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

6. Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB.

7. Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 H seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 April sampai 12 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!