METROKENDARI.COM – Tetap nekat buka selama bulan Ramadan, 4 tempat ‘wisata malam’ di Semarang akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.
Penyegelan itu dilakukan dalam batas waktu yang belum ditentukan. Kegiatan penertiban dan penyegelan itu dilakukan pada Jumat (29/3) dini hari.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan tempat hiburan yang disegel adalah karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke dan Dwi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.
“Total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita tindak lanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan, ” kata Marthen dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Aturan yang dilanggar yaitu melebihi jam operasional yang sudah ditentukan selama Ramadan di Kota Semarang. Marthen menjelaskan tempat hiburan selama Ramadan buka pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB.
Baca Juga
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota bernomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada Bulan Suci Ramadan, aturan yang berlaku yaitu:
1. Diskotek atau kelab malam atau pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
2. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB.
3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai...