Nekat Buang Anjing ke Sungai Hingga Diterkam Buaya, 3 Pria di Nunukan Jadi Tersangka
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ketiganya terancam hukuman 9 bulan penjara.
“Untuk pasal 302, ancamnya 9 bulan penjara,” sebutnya.
Untuk diketahui, ketiga pria itu membuang anjing ke sungai yang menjadi santapan buaya di area perusahaan PT JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Ketiganya merupakan driver alat berat perusahaan.
Taufik mengatakan para pelaku kesal makanannya diambil anjing tersebut. Mereka pun membawa anjing itu ke sungai lalu diterkam buaya.
“Iya kesal, karena makanan katering pekerja di kamp dimakan sama anjing ini saat ditinggal bekerja dan juga sandal mereka sering digigit anjing tersebut,” jelasnya.
1 Komentar