metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Nekat! ART Curi Emas Seharga Rp 60 Juta Milik Majikan di Kendari Buat Judol

ART curi emas majikan ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, Jumat (22/8/2025) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com

Kini RN tidak dapat berbuat banyak selain hanya menyesali perbuatannya di dalam ruang sel tahanan Polresta Kendari.

Atas perbuatannya, RN dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!