Nekat! ART Curi Emas Seharga Rp 60 Juta Milik Majikan di Kendari Buat Judol
Kini RN tidak dapat berbuat banyak selain hanya menyesali perbuatannya di dalam ruang sel tahanan Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, RN dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan