Nasib Insentif Perawat Covid-19 Belum Dibayar, PPNI Sultra Desak Pemerintah
Menurutnya, berdasarkan surat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang telah resmi dikeluarkan, telah jelas diatur terkait sistem dan regulasi pembayaran insentif Nakes Covid-19.
“Mekanisme pembayarannya sudah jelas diatur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Disini disebutkan, setiap Nakes yang bekerja pada instansi pelayanan kesehatan lingkup Pemerintah khusus penanganan Covid-19, dibayarkan setiap sebelum tanggal 10. Khusus untuk perawat nilainya Rp.7.500 ribu per OB,” terangnya.
Namun nyatanya, lanjut Heryanto, hal itu belum direalisasikan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan terkait yang memegang kebijakan terkait hal tersebut.
“Ini kasian perawat kita, sudah bertugas sebagai garda terdepan dengan resiko tinggi, tetapi tidak diperhatikan insentifnya. Lalu bagaimana mereka mau bisa memenuhi kebutuhannya kalau gaji saja tidak dibayarkan,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan