Kendari – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak pemeritah untuk segera menuntaskan polemik insentif perawat yang hingga saat ini belum terbayarkan.
Berdasarkan data dari DPW PPNI Sultra, insentif perawat yang terlibat dalam Satgas Penanganan Covid-19 di Sultra, masih banyak belum terbayarkan.
“Kami menerima laporan dari sejumlah instansi pelayanan kesehatan, insentif mereka di Covid-19 belum dibayar, ada yang dibulan 2020 dan 2021,” ujar Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto, AMK,SKM kepada metrokendari.com Senin (7/6/2021).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bombana itu mempertanyakan anggaran yang diporsikan untuk pembayaran insentif Nakes penanganan Covid-19.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
Baca Juga
Menurutnya, berdasarkan surat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang telah resmi dikeluarkan, telah jelas diatur terkait sistem dan regulasi pembayaran insentif Nakes Covid-19.
“Mekanisme pembayarannya sudah jelas diatur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Disini disebutkan, setiap Nakes yang bekerja pada instansi pelayanan kesehatan lingkup Pemerintah khusus penanganan Covid-19, dibayarkan setiap sebelum tanggal 10. Khusus untuk perawat nilainya Rp.7.500 ribu per OB,” terangnya.
Namun nyatanya, lanjut Heryanto, hal itu belum direalisasikan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan terkait yang memegang kebijakan terkait hal tersebut.
"Ini kasian perawat kita, sudah bertugas sebagai garda...