“Regulasi yang ada sekarang ini banyak yang tidak sesuai. Makanya ada putusan dari mahkamah konstitusi (MK) adanya perbaikan karena semua untuk sentralisasi namun sentralisasinya menyebabkan lebih banyak biaya yang keluar dan makan waktu yang lebih lama,”terangnya.
Salah satu barometernya yakni soal lingkungan, dulu upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) bisa di daerah, satu minggu sampai sebulan sudah bisa jadi. Sekarang dipusatkan di Departemen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Sehingga pengurusannya paling cepat enam bulan.
“Tentu hal itu kan harus ada perbaikan yang dilakukan misalnya Izin Mendirikan Bangunan(IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) satu pun sampai sekarang belum ada Perda di daerah yang mengatur PBG sehingga harus diperjuangkan bersama begitupun dengan Sultra,”ungkapnya.
Baca Juga
Kata dia, pada gilirannya salah satu sumber daya alam terbesar itu ada di Sultra, melalui pertemuan dengan Gubernur Sultra Ali Mazi, beberapa poin penting dibahas bahwa apabila kepala daerahnya perhatian maka situasi dalam lima tahun mulai saat ini sangat menentukan kemajuan Sultra.
” Bayangkan, 85 persen kebutuhan energi, selanjutnya ada di Sultra dan ini untuk seluruh dunia bukan hanya di Indonesia. Jadi ini harus diperhatikan betul supaya tata lingkunganya itu bisa menyesuaikan dengan karakteristik daerah karena dengan kemajuan ini akan terjadi perubahan yang amat luar biasa mau tidak mau,”tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Sultra Basran mengatakan,...