Menurut Alda, kenaikan ini menurutnya terjadi karena mekanisme pasar, sebab dari sisi ketersediaan stoknya masih mencukupi.
“Untuk minyak goreng bersubsidi jenis minyak kita, Dinas Perdagangan meminta semua pihak mengawasi agar harganya sesuai ketentuan dari pemerintah sebesar Rp 14 ribu. Sebab yang mereka temukan dalam sidak, harga tertinggi berada pada harga Rp 18 ribu,” terangnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta