METROKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menentukan jadwal penertiban dan pembongkaran lapak pedagang yang berada di dalam kawasan tugu religi Eks MTQ.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Pemkot Kendari bersama DPRD dan instansi lainnya, penertiban dan pembongkaran lapak akan dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan jika pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan sosialisasi kepada para pedagang. Mulai pemberian teguran, penyegelan dan bahkan pemutusan listrik bagi mereka yang masih bandel berjualan di tempat yang dilarang.
“Penertiban dilakukan dimulai dari enam blok di kawasan eks MTQ,” ujarnya saat menggelar Rakor di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Baca Juga :Demo Pedagang Eks MTQ Kendari Nyaris Bentrok Dengan Sat Pol PP
Yusup menyebut, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang kawasan eks MTQ menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Kendari.
Menurutnya, kondisi saat ini hampir semua ruas jalan di kawasan Kota Kendari dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara pasar yang tersedia justru kosong.
Penertiban ini dianggap sangat penting karena dampak negatif yang timbul dari kegiatan berjualan di bahu jalan, termasuk kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di depan Bahteramas.
"Kami sudah resah dengan kondisi ini dan merasa...